LATAR BELAKANG

Perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) telah empat tahun diberlakukan, Era globalisasi dalam perdagangan bebas Asia Tenggara (AEC) akan diberlakukan tahun 2015. Kondisi tersebut membawa dampak kepada persaingan yang semakin ketat dan tajam. Untuk menghadapi tantangan tersebut dibutuhkan usaha untuk meningkatkan daya saing dan keunggulan dalam berkompetisi di semua sektor usaha, baik usaha bidang industri maupun jasa.  Oleh sebab itu peningkatan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Berangkat dari hal tersebut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Jawa Barat berprakarsa dengan dukungan penuh dari Instansi terkait mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata yang dalam hubungan antar lembaga disebut Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bhakti Persada  (LSPP-BP) dengan tujuan untuk mempercepat proses sosialisasi maupun sertifikasi sumber daya manusia pariwisata melalui penyuluhan dan uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standard Kompetensi ASEAN  pada sektor Pariwisata sub sektor Hotel dan Restoran.