
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh LSP Pariwisata Bhakti Persada baik itu Sertifikasi Kompetensi, Perpanjangan Sertifikat (RCC) dan sebagainya adalah sebagai bentuk pengimplementasi dari peraturan / regulasi dari Institusi atau kelembagaan terkait yang kami jadikan acuan dalam pelaksanaannya.
Adapun acuan normatif yang kami gunakan adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.239/MEN/X/2003
- PP No. 31 tahun 2006 tentang SISLATKERNAS
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan
- PERPRES No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
- Pedoman BNSP